Profil Koperasi Desa Merah Putih Kerang

Profil Koperasi Desa Merah Putih Kerang
Koperasi Desa Merah Putih Kerang didirikan pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah rapat pendirian yang dihadiri oleh 19 orang pendiri di Aula Desa Kerang. Koperasi ini berlokasi di Jalan Haur Kuning RT.04, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Masa kerja pengurus dan pengawas koperasi ini ditetapkan selama 5 tahun, yaitu dari tahun 2025 sampai dengan 2030. Rapat pendirian koperasi ini dipimpin oleh Khairullah dan Andi Musmuliadi, yang bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris rapat.
Usaha Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih Kerang memiliki berbagai unit usaha utama dan tambahan.
- Usaha Utama: Unit usaha utama meliputi perdagangan eceran berbagai barang seperti makanan, minuman, tembakau, pupuk, dan produk agrokimia. Usaha lainnya adalah perdagangan eceran obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan untuk manusia dan hewan. Koperasi ini juga menjalankan unit simpan pinjam, aktivitas puskesmas dan rumah sakit swasta, serta jasa pengurusan transportasi.
- Usaha Tambahan: Unit usaha tambahan mencakup perdagangan eceran bahan bakar, material bangunan, hasil pertanian, peternakan, perikanan, serta mesin dan alat-alat pertanian. Selain itu, terdapat industri air kemasan, penampungan dan penjernihan air minum, budidaya ikan air tawar, penggalian kerikil, pasir, dan tanah liat. Usaha tambahan lainnya adalah budidaya ayam ras petelur, industri konsentrat makanan hewan, serta berbagai jasa seperti event catering, pengamanan, dan pariwisata.
Struktur Organisasi
Berikut adalah susunan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Kerang periode 2025-2030:
Pengurus
- Ketua: Khairullah
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Zulkifli
- Wakil Ketua Bidang Anggota: Remasi
- Sekretaris: Andi Musmuliadi
- Bendahara: Muliyanti
Pengawas
- Ketua: Sajirun Makhmud (Kepala Desa Kerang)
- Anggota: Kasniman (Ketua BPD)
- Anggota: Sri Wahyu Ningsih(Wakil Ketua BPD)
Modal Koperasi
Modal pendirian koperasi adalah sebesar Rp. 2.200.000,-. Modal ini berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Simpanan Pokok: Rp. 50.000 per orang, dengan total akumulasi dari para pendiri sebesar Rp. 950.000.
- Simpanan Wajib: Rp. 10.000 per bulan per orang, dengan total akumulasi sebesar Rp. 190.000.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin